kuasa pengguna barang. Catatan Ringkas Barang Pada Satker - 018. kuasa pengguna barang

 
 Catatan Ringkas Barang Pada Satker - 018kuasa pengguna barang  Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN

penggolongan dan kodefikasi BMD; d. Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut : a. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka pengelolaan BMN Kementerian Kesehatan. Melakukan penelitian data administratif dan fisik yang dituangkan dalam BA penelitian; 2. 3. (3) Pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. 000,00 (seratus juta rupiah) dan sub modul Permohonan Lelang Online. Demikian surat penunjukan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. 5. Pengguna Barang b. 4. Dalam kondisi tertentu, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat mengusulkan pemusnahan tanpa terlebih dahulu dilakukan upaya Pemindahtanganan. Satuan Kerja adalah Perpusnas dan dan UPT. dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Memastikan pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Perihal Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selayar, 30 Januari 2014 Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Pengadilan Agama Selayar, Drs. 000,00 (seratus juta rupiah) dan sub modul Permohonan Lelang Online. q. (7) Berdasarkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN selain tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan dengan. Jenis. Mengajukan rencana kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, dan pemanfaatan barang milik daerah bagi Perangkat Daerah yang dipimpinnya; b. Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 52/PMK. tersebut dari Daftar Barang Kuasa Pengguna, Daftar Barang Pengguna serta Daftar Barang Milik Negara yang ada di instansi Pengelola Barang. 10. 520. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang13. struktural dan Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Urutan Prosedur 1. Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negarajlembaga. Pengguna Barang adalah Menteri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kemhan. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh. kode sub kegiatan dan uraian sub kegiatan; b. 15. 12. RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. Pengguna Anggaran (PA) Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan. Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang. 24. Purnawarman No 99 Kebayoran Baru, Jakarta13. Pemindahtanganan Dalam Bab ini mengatur mengenai pemindahtanganan sebagai tindak lanjut penghapusan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal. 1) Laporan Barang Persediaan Tahunan – 2020, per 31 Desember 2020. Penerbitan keputusan atas pemanfaatan dan penghapusan BMN dalam penguasaannya. 5 . mengajukan rencana kebutuhan dan. Uraian tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya. 15. Kuasa pengguna BMD yang selanjutnya disebut kuasa pengguna barang adalah pejabat yang dit unjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kuasa Pengguna Barang yang selanju tnya disingkatA. Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) UAKPB bertugas menyelenggarakan Penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang, meliputi: a. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Kuasa Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah; dan r. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; k. 592 kB. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH INSTITUSI PENGGUNA BARANG/JASA ANGGARAN BELANJA YANG DIGUNAKAN Kementerian Lembaga Perangkat Daerah APBN/APBD. 4. Barang dan/atau Kuasa Penggu na Barang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Mekanisme Pemeliharaan Aset Dinas Kes-ehatan. Penyewa / Stakeholder Mengajukan surat permohonan sewa BMN 2. hilang. Saat Ini Belum ada Pengaturan terkait Penatausaan BMD, karena Permendagri 17tahun 2007 tentang pedoman teknis pengolahan barang milik daerah telah dicabut dengan permendagri 19 tahun 2016. (3) Dalam hal melaksanakan Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mendelegasikan kepada sekretaris jenderal. Pejabat Struktural di lingkungan eselon I yang membidangi pengelolaan BMN. membantu Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan persediaaan. JDIH 2. sewa BMN; d. digunakan oleh masing-masing pengguna barang. (2) Usulan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 3. Tahun. (2) Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang,wajib diserahkan kepadaPengelola Barang. Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang, dan pada Pengelola Barang. 06/2015 PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman;penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan pelaksana penatausahaan BMN pada Pengelola Barang, termasuk : 1. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yangdan fungsi pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dan tidak . pengamanan administrasi; dan c. Melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA 2. Standar Barang; dan c. (2) Sebagian tugas dan tanggung jawab Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; b. Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan atas BMD selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah. Tenaga Ahli/Pihak lain, PNS dan Non PNS adalah tenaga ahli/pihak lain yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu, baik PNS ataupun Non PNS. Barang/Jasa Pemerintah tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 567783. Nama : Faisal Abdullah NIP : 196306241988031002 Pangkat/Gol. pejabat atau pegawai ncgeri sipil yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Barang untuk Daftar Barang pada Kuasa Pengguna Barang. G. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. 16. 6. 1. Permohonan kepada Kuasa Pengguna Barang( BMN yg tidak mempunyai bukti kepemilikan sampai dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100. 8 2. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Laporan Barang Kuasa Pengguna sebagai output utama penatausahaan Barang Milik Negara, merupakan media pertanggungjawaban. 06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (PMK 153/2021) , yaitu kepada Pembantu. Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI. 01/2013. Tugas dan Fungsi Kuasa Pengguna Barang berwenang : Tugas dan Fungsi Penyimpan Barang; Tugas dan fungsi Pengurus Barang; 6 j. Namun, pemberian surat kuasa tidak boleh sembarangan diberikan ke orang lain. 13. 2. Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat menjadi atas nama pemerintah daerah. TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR, BENDAHARA PENERIMAAN. Pasal 7 (1) Kepala Kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. - 5 - MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Laporan BMN ini disusun menggunakan sistem aplikasi sebagai alat bantu guna mempermudah dalam melakukan Penatausahaan BMN. 28. Karena konsekuensi penghapusan tersebut adalah membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Lap. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun. Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 3. Pengguna Anggaran (PA) Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan. Pengguna Barang b. terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Tim Koordinator Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang. 4. Kuasa Pengguna Barang dalam suatu periode tertentu, yang dapat digunakan sebagai sumber informasi dalam pengambilan keputusan masa depan (Prediction Value) terkait Barang Milik Negara. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan g. (2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: a. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan. d. 5. PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. 7. BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang pada UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaporkan dalam Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPKPB BUN TK); dan (3) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN PKP2B Penghapusan barang milik negara/daerah bertujuan untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik terhadap barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya dengan ditetapkannya surat keputusan penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang. Standar Kebutuhan. e) Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan undang-undang. ( Instansi lain yang dianggap perlu) Title: Microsoft Word - Ntc_070108150549b05. 4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) adalah satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN ; 14. penggunaan BMN; c. Pengguna Barang, dan atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya". 01. Untuk melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk dihapus, Kepala Daerah dengan Surat Keputusan membentuk Panitia Penghapusan. Petugas Gudang adalah pegawai yang bertugas mengelola gudang dan tempat penyimpanan persediaan pada Kuasa Pengguna Barang. Pasal 4 (1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagaimana -(4) Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. Pejabat Pengadaan (PP) 5. II. Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun Anggaran 2020 merupakan himpunan dari LBKP pada 1 (satu) Kuasa Pengguna Barang, yang terdiri atas 1 (satu) satker Kantor Daerah. 3. Barang/ Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang; 3) Pengelola Barang menghimpun daftar barang Pengguna/daftar barang Kuasa Pengguna; 4) Pengelola Barang menyusun daftar BMD termasuk BMD yang dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan himpunan daftar barang. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah. H. Penetapan Status atas sepeda motor tersebut dilakukan oleh…. Pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang. RKBMN Pengadaan disusun dengan memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Pengguna Barang, Program dan Keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN dan Daftar Barang Kuasa Pengguna. Selain Menteri Keuangan, semua menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian/ lembaga adalah pengguna BMN, kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah kuasa pengguna BMN dalam lingkungan kantor. Lampiran kelengkapan sebagaiNOMOR 5/KMK. Struktur Organisasi Tingkat Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. 01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang Bertugas Melakukan. 1 Jl. 7. KU. ayat (1) Kuasa Pengguna Barang melaporkannya kepada pelaksana Penatausahaan terkait sesuai jenjang kewenangan masing-masing untuk mendapatkan tindak lanjut. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana disebutkan di atas, mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat 1) Laporan Barang Persediaan Tahunan – 2020, per 31 Desember 2020. 09. NOMOR 188/KMK. Jakarta-Humas : Berdasarkan Petikan Keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor; 63/PA/SK/XII/2021 tentang. PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna. menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara; 2. b. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli dan. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan setelah mendapat persetujuan prinsip dari Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang. Pokja Pemilihan 6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian. 196704141998031001. Sebagai pengguna barang, Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang bertanggung Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka pengelolaan BMN Kementerian Kesehatan. Pasal 45 (1) Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang daniatau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. (2) Kuasa pengguna barang milik negara. penertiban.